Salin Artikel

Menteri Yasonna Mengaku Dilema soal Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Menurut Yasonna, larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) yang lebih bersifat teknis. 

Dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu disebut bahwa calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

Namun demikian, syarat tersebut bisa tak berlaku apabila caleg terbuka dan jujur terkait jejak rekamnya yang pernah menjadi narapidana.

"Saya dilema. Nanti kan kita undangkan, kalau kita undangkan berarti kami menyetujui satu aturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna di kantornya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Yasonna mengungkapkan, sebaiknya KPU tidak menabrak peraturan yang dibuat dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, jika aturan yang mengikat dilanggar bakal menimbulkan masalah.

"Kalau nanti setiap lembaga membuat peraturan yang bisa menabrak undang-undang di atasnya, ini kan membuat jadi persoalan. Itu bertentangan dengan undang-undang tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," sebut Yasonna.

Ia menuturkan, ide melarang mantan koruptor menjadi caleg adalah sebuah hal yang baik. Yasonna mengaku secara pribadi mendukung aturan tersebut. Namun, kata Yasonna, cara yang ditempuh KPU kurang tepat.

Sebelumnya, KPU menyatakan bakal menerbitkan PKPU tentang larangan bagi mantan napi korupsi menjadi caleg. Selain itu, mantan napi kasus narkoba dan pelecehan seksual pun disebut dilarang mencalonkan diri sebagai caleg.

Ketentuan ini akan ditambahkan sebagai pasal baru di dalam PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif pemilu 2019 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/31/15543091/menteri-yasonna-mengaku-dilema-soal-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke