Hal itu diputuskan dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Ketiganya adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi.
Total kerugian akibat tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Mereka sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.
Dalam putusannya, Andika dan Anniesa dihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Adapun Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/30/18313671/majelis-hakim-tolak-aset-first-travel-dikembalikan-ke-korban