Salin Artikel

Polri Data WNI yang Pulang dari Turki

"Kemarin sudah ada yang kembali dari Turki kalau enggak salah, langsung didata," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurut Iqbal, dengan disahkannya UU Antiterorisme, Polri kini bisa melakukan upaya paksa untuk mendata WNI yang pulang dari luar negeri.

Sementara untuk penangkapan terduga teroris, menurut dia, Polri baru akan melakukannya bila sudah memiliki bukti yang cukup.

Tentu bukti tersebut terkait dengan keterkaitan WNI tersebut dengan organisasi terorisme.

"Kalau bukti sudah jelas, kami lakukan upaya proses hukum. BNPT ada tugasnya, Polri juga ada tugasnya, TNI juga," kata Iqbal.

"Tetapi nanti diatur siapa paling depan, siapa melakukan proses hukum, dan melalukan penindakan. Tapi kalau pencegahan semua stakeholders yang ada termasuk masyarakat agar tidak ada ruang aksi terorisme," sambung dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.

"Organisasi ini tidak hanya korporasi badan hukum tetapi juga yang tidak berbadan hukum, artinya civil society," ujarnya di Polda Jambi, Jumat (25/5/2018).

"Nanti kita ajukan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), JI (Jemaah Islamiyah), yang kita anggap selama ini organisasi teroris," sambung dia.

Setelah ada keputusan pengadilan, Polri tidak harus menunggu anggota organisasi itu melakukan teror untuk menangkapnya.

Sepanjang seseorang menjadi jaringan kelompok organisasi teroris yang sudah ditetapkan pengadilan, maka Polri bisa melakukan proses hukum pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/28/15251511/polri-data-wni-yang-pulang-dari-turki

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke