Salin Artikel

ICW: Bagaimana Menjamin Parpol Hadirkan Caleg Berintegritas?

Almas tidak setuju apabila ada usulan mekanisme pemilihan calon legislator diserahkan ke partai politik.

Sebab, tidak ada jaminan parpol akan mengajukan caleg berintegritas kepada pemilih.

"Bagaimana menjamin partai politik akan menghadirkan calon legislator yang berintegritas apabila mekanisme itu tidak dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu sendiri?" ujar Almas kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Berkaca kepada pemilihan legislatif 2014 lalu, masih ada partai politik yang mencalonkan mantan koruptor.

"Catatan ICW di Pileg 2014, 59 anggota DPR/DPRD terpilih pada saat status hukumnya adalah tersangka/terdakwa/terpidana," ujar Almas.

Meski demikian, Almas tidak bermaksud menyudutkan parpol. Ia menolak apabila pernyataannya itu diartikan bahwa parpol tidak bisa diharapkan dalam menghadirkan calon wakil rakyat yang berkualitas.

"Bukannya partai politik ini tidak bisa diharapkan. Banyak juga calon yang bagus-bagus. Tapi partai politik berpeluang tetap mencalonkan calon yang sudah terbukti pernah melakukan korupsi," ujar dia.

Selain itu, lanjut Almas, larangan serupa sebenarnya juga sudah berlaku bagi calon presiden, calon wakil presiden dan anggota DPD RI.

Jadi, seharusnya norma yang sama diberlakukan juga bagi calon wakil rakyat.

"Sebenarnya jadi pertanyaan juga kenapa pemerintah, DPR dan Bawaslu cenderung menolak larangan itu? Padahal larangan yang sama sudah masuk dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018, yakni bagi calon DPD," ujar dia.

"Tapi kami optimistis lah KPU akan mensahkan larangan itu mengingat konsultasi dengan DPR dan pemerintah bersifat tidak mengikat menurut salah satu putusan MK," lanjut Almas.

Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan Peraturan KPU, Senin (22/5/2018), memutuskan eks terpidana korupsi diperbolehkan mendaftar sebagai caleg.

Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Mafiroh saat membacakan kesimpulan rapat.

Atas keputusan tersebut, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi caleg," ujar Aziz.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/25/12440801/icw-bagaimana-menjamin-parpol-hadirkan-caleg-berintegritas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke