Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Hasmun Hamzah yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Menurut jaksa, Asrun yang merupakan mantan Wali Kota Kendari itu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sultra Tahun 2018.
"Untuk mengurus segala keperluan dana terkait Asrun dalam rangka pencalonan sebagai gubernur, akan dilakukan oleh Adriatma dan Fatmawati Faqih yang merupakan orang kepercayaan Asrun," ujar jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho.
Menurut jaksa, pada Februari 2018, Adriatma mengundang Hasmun ke rumah dinas Wali Kota Kendari. Dalam pertemuan itu, Adriatma meminta agar Hasmun membantu biaya kampanye Asrun yang mencalonkan diri sebagai gubernur.
Adapun, biaya yang diminta sebesar Rp 2,8 miliar. Hasmun kemudian menyanggupi dan akan menyerahkan uang itu pada 26 Februari 2018.
Hasmun menyetujui permintaan itu karena dia mendapatkan proyek multi years dari Adriatma. Proyek tersebut yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newport dengan nilai kontrak sebesar Rp 60 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/23/13202001/jaksa-kpk-kontraktor-diminta-uang-untuk-biaya-kampanye-calon-gubernur-sultra