Salin Artikel

Polri Usul Pemidanaan "Secret Society" Dalam Revisi UU Antiterorisme

"Saya juga mengajukan definisi organisasi. Karena organisasi ini (teroris) kan bukan organisasi formal seperti perseroan terbatas, daftar ke Kemenkumham. Mereka kan dikenal sebagai secret society. Organisasi underground. Sehingga harus diakomodasi dalam undang-undang itu," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Melalui pasal itu, Polri ingin kelompok terorisme di Indonesia dikategorikan sebagai 'secret society' sehingga sanksi tidak hanya dikenakan kepada orang per orang, tapi juga bisa ke seluruh anggotanya.

"Contohnya di Hong Kong ada TRIAD. TRIAD itu bukan organisasi yang mendaftarkan resmi, ada AD/ART-nya. Tapi mereka adalah secret society," ujar Tito.

"Mereka membuat aturan, di Tiongkok, di Singapura, yang mengenal secret society dan melarang organisasi itu kemudian memidanakan siapapun yang terlibat di dalam organisasi itu," lanjut dia.

Kapolri mengatakan, yang terpenting dalam penegakkan hukum adalah membuktikan bahwa organisasi itu benar-benar melakukan tindak pidana terorisme secara terstruktur dan sistematis.

"Sepanjang ada pimpinannya, ada anggota dan ada pembagian tugasnya, tinggal nanti kita bisa merekonstruksikan dan membuktikan bahwa organisasi itu memang betul-betul ada," lanjut dia.

Tito juga yakin usulan Polri tersebut lolos dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme.

Ia juga yakin revisi UU Antiterorisme akan selesai dalam waktu dekat.

"Saya mendapat informasi, diupayakan pada waktu pembukaan, besok kalau saya tidak salah, begitu buka masa reses selesai, mulai masa sidang, itu akan jadi prioritas untuk dibicarakan," ujar Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/18543081/polri-usul-pemidanaan-secret-society-dalam-revisi-uu-antiterorisme

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke