Salin Artikel

Menag Serahkan Kasus Penyerangan Jamaah Ahmadiyah ke Kepolisian

Peristiwa itu terjadi di Lombok Timur pada Sabtu (19/5/2018) dan Minggu (20/5/2018).

"Itu pelanggaran hukum, tindak pidana, sehingga itu jadi ranah aparat penegak hukum," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Kementerian Agama RI terus memantau perkembangan penanganan kasus penyerangan dan perusakan rumah tersebut.

Termasuk memonitor keberadaan jamaah Ahmadiyah di Nusa Tenggara Barat tersebut.

"Kami tentu dari Kemenag memantau memonitor keberadaan dari umat Ahmadiyah," ujar Lukman.

Sebelumnya, pengikut Jemaat Ahmadiyah di Lombok Timur diserang oleh massa, pada Sabtu dan Minggu.

Penyerangan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah rusak, dan sepeda motor hancur.

Puluhan orang pengikut Jemaat Ahmadiyah harus dievakuasi oleh aparat ke Kantor Polres Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP M Eka Fathurhaman mengatakan, pihaknya akan mengupayakan penegakan hukum atas kejadian tersebut.

Ia menyebutkan, belasan orang sudah diperiksa polisi. Pihaknya mengupayakan penegakan hukum secepatnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/22/13304691/menag-serahkan-kasus-penyerangan-jamaah-ahmadiyah-ke-kepolisian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke