Jaksa meminta agar hakim menolak Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan. Ahli yang meringankan tersebut dihadirkan oleh terdakwa Fredrich Yunadi.
"Kami keberatan karena terdakwa adalah advokat. Kami takut ada conflict of interest. Apalagi Fauzie Hasibuan satu organisasi dengan terdakwa," ujar jaksa Roy Riady kepada majelis hakim.
Apalagi, menurut Roy, kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat yang melibatkan Fredrich belum diputus oleh Peradi.
Jaksa mengkhawatirkan ada konflik kepentingan jika Fauzie memberikan keterangan dalam persidangan.
"Bagaimana mau objektif jika dia (Fauzie) memberikan keterangan untuk anggotanya sendiri?" Kata Roy.
Jaksa juga keberatan dengan ahli Ahmad Yani yang juga dihadirkan Fredrich. Sebab, Ahmad Yani juga berprofesi sebagai advokat.
Ketua majelis hakim sempat menawarkan agar Fauzie tidak bersaksi sebagai ahli. Menurut hakim, sebaiknya Fauzie dihadirkan sebagai saksi yang meringankan terdakwa (ade charge).
Namun, setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya tiga ahli yang dihadirkan Fredrich tetap diperbolehkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Tetapi, hakim akan tetap mencatat keberatan yang diajukan jaksa KPK.
"Keberatan JPU kami catat, tapi sudah kami putuskan semua akan kami periksa sebagai ahli dan akan kami sumpah," kata hakim Syaifudin Zuhri.
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/18/14300171/jaksa-kpk-keberatan-fredrich-yunadi-hadirkan-ketua-peradi-sebagai-ahli