Melalui pengacaranya, Syafruddin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa.
"Jelas dakwaan tadi itu error in persona, yang menjual bukan saya dan juga saya mengikuti seluruh aturan. Nanti Pak Yusril akan menyampaikan lebih detail kepada rekan-rekan," kata Syafruddin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).
Menurut Syafruddin, surat dakwaan jaksa KPK tidak sah, karena tuduhan tersebut salah sasaran. Pengacara Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya tersebut sebenarnya telah menjalankan tugas dan kewenangan selaku Kepala BPPN.
Menurut Yusril, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 telah sesuai dengan keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"KKSK telah memutuskan bahwa ini telah selesai, lalu kemudian SKL-nya dikeluarkan oleh BPPN, karena tugasnya dia melaksanakan keputusan dari KKSK," kata Yusril
Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan SKL BLBI.
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi).
https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/16283381/bantah-rugikan-negara-dalam-blbi-mantan-kepala-bppn-ajukan-eksepsi