Salin Artikel

844.000 Orang Dicoret KPU dari Daftar Pemilih karena E-KTP, Ini Kata Kemendagri

Alasannya, ratusan ribu pemilih tersebut belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, hal tersebut sepenuhnya urusan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Mau ada yang dicoret, mau ada yang ditambah, mau ada yang dikurangi itu tanggungjawab sepenuhnya KPU," kata Zudan, saat dihubungi Kamis malam (3/5/2018).

Zudan mengatakan, sesuai dengan kewenangan Kemendagri, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan e-KTP bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman data.

Baca: Jelang Pilkada Serentak 2018, 844 Ribu Pemilih Dicoret dari Daftar

Sedangkan, bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman namun e-KTP-nya belum jadi, maka Dukcapil akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.

"Kewenangan kami merekam, menerbitkan e-KTP, dan menerbitkan surat keterangan bagi e-KTP-nya yang belum jadi," kata Zudan.

Saat ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk mengecek kembali data 844.000 pemilih tersebut.

Sebab, meski telah dicoret, para pemilih tersebut akan diberikan haknya kembali jika sudah memiliki e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP.

"KPU tidak perlu bertanya ke pemerintah, bisa buka sendiri ke database, cek sudah punya e-KTP atau belum. Kami sudah beri keleluasaan penuh soal itu," kata Zudan.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, jumlah pemilih yang berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada 27 Juni mendatang sudah jauh berkurang.

"Dari data 6,7 juta pemilih, jadi 844 ribu pemilih," kata Viryan di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Meski telah dicoret, para pemilih tersebut akan diberikan haknya kembali jika sudah memiliki e-KTP atau suket.

Per Rabu (2/5/2018), total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 yang tercatat di laman resmi KPU adalah sebanyak 151.460.435 pemilih.

KPU juga telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada Serentak 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua.

Alasannya, karena ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/07275261/844000-orang-dicoret-kpu-dari-daftar-pemilih-karena-e-ktp-ini-kata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke