Salin Artikel

Mensos: Pendamping Program Keluarga Harapan Tak Boleh Berpolitik Dalam Pilkada

Pendamping tersebut tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon di daerah tersebut untuk menghindari konflik kepentingan.

“Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral. Tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam pilkada,” ujar Idrus sebagaimana disampaikan melalui siaran pers, Jumat (27/4/2018).

Sebab, belakangan muncul isu adanya dugaan pendamping PKH yang terlibat dalam Pilkda Jatim 2018.

Idrus mengaku, telah menurunkan tim ke Lamongan untuk melakukan klarifikasi mengenai dugaan Pendamping PKH berpolitik.

Dari hasil penelusuran diketahui bahwa oknum tersebut bukan pendamping PKH, melainkan penerima.

"Penerima PKH adalah rakyat, soal pilihan politik itu menjadi hak mereka mendukung siapa,” kata Idrus.

Idrus menegaskan, jika di kemudian hari ada Pendamping PKH yang merangkap pekerjaan atau menyalahgunakan pekerjaannya untuk mendukung salah satu calon dalam Pilkada, maka ia harus membuat surat pernyataan bermaterai atas sikapnya.

Orang tersebut harus memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.

Idrus mengatakan, PKH merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, tidak boleh disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, profesionalisme pendamping dibutuhkan agar target pemerintah menurunkan angka kemiskinan di bawah 10 persen tercapai.

Untuk itu, pendamping akan diberikan berbagai keterampilan guna membantu keluarga penerima manfaat atau KPM bisa keluar dari jurang kemiskinan.

"Perlu kerja sama yang kuat antara pemerintah dan pendamping guna mewujudkan hal itu," kata Harry.

Saat ini, kata Harry, penduduk miskin yang terdata sebanyak 26,58 juta atau 10,12 persen.

"Ini saya kira di masa pemerintahan Jokowi terjadi penurunan 0,5 persen setara 1,2 juta turun kemiskinan," tambah dia.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata Harry, Pendamping PKH juga diberikan materi Family Development Session atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di setiap bimbingan dan pemantapan.

Tujuan utama bantuan sosial PKH, yakni untuk meningkatkan kesehatan, gizi, dan kelangsungan pendidikan anak.

Sementara tugas Pendamping untuk memberikan motivasi, memantau dan memberikan penguatan tanggung jawab keluarga.

Kemensos merampingkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat yang dilayani pendamping dari 1 berbanding 300-350 pada tahun lalu, menjadi 1 berbanding 200-250 pada tahun ini.

Penambahan jumlah Pendamping diyakini akan meningkatkan kinerja mereka yang biasanya melayani 300-350 KPM.

Kemensos mencatat saat ini jumlah keluarga penerima manfaat mencapai 10 juta. Sebanyak 9,8 juta masuk sebagai peserta reguler, sedangkan 200.000 masuk dalam program PKH Akses karena berada di daerah sulit.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nur Pudjianto mengatakan, jumlah pendamping PKH mencapai 40.459 orang pada tahun ini.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 16.343 orang merupakan rekrutmen pada tahun lalu," kata Nur.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/27/15232521/mensos-pendamping-program-keluarga-harapan-tak-boleh-berpolitik-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke