Salin Artikel

Otto Hasibuan: Seharusnya KPK Beri Akses Peradi Periksa Fredrich Yunadi

“Sekarang enggak bisa diperiksa, seharusnya diperiksa sebagaimana keputusan dalam kode etik itu,” ujarnya di sela acara Workshop dan Diskusi Panel Dewan Kehormatan Peradi, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Otto menjelaskan, Fredrich Yunadi seharusnya diadili secara etik advokat baru setelah itu diperiksa KPK. Sebab, Fredrich tidak hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga kode etik. advokat. 

Dia menegaskan, selain proses pidana, seharusnya proses kode etik juga bisa berjalan sehingga hasilnya dapat diserahkan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim.

“Silakan teruskan saja pidananya, tetapi kode etik harus dijalankan beriringan, nanti diserahkan kepada hakim untuk menjadi pertimbangan di dalam keputusan,” katanya.

KPK, kata Otto Hasibuan, telah melanggar undang-undang karena tidak mengizinkan Komisi Pengawas Advokat memeriksa Fredrick Yunadi. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

“Saya lihat kesalahan KPK, contoh seperti kasus Akil Mochtar dituduh dan ditangkap KPK, toh, Dewan Kehormatan MK, majelis kode etiknya, diizinkan,” katanya.

“Kenapa itu diizinkan, kenapa Peradi tidak diizinkan, bukankah kita penegak hukum, bukan organisasi swasta abal-abal,” sambungnya.

Komisi Pengawas Advokat, kata Otto, terdiri tidak hanya advokat, tetapi juga ada dari tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Seperti diketahui, dalam nota keberatannya, Fredrich dan penasihat hukumnya menilai, apa yang dilakukan Fredrich terhadap Setya Novanto merupakan perlakuan seorang advokat dalam membela kliennya.

Oleh karena itu, jika diduga ada pelanggaran, hal itu hanya termasuk pelanggaran etik advokat.

Pengacara dan Fredrich menilai, KPK tidak berwenang membuktikan pelanggaran etik melalui persidangan di Pengadilan Tipikor.

Menurut mereka, kasus ini lebih tepat diputus dalam sidang etik Peradi.

Namun, dalam jawaban, jaksa KPK mengingatkan bahwa Fredrich didakwa menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Dalam hal ini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, profesi advokat yang melekat pada Fredrich bukan berarti dia tidak dapat dipidana karena menghalangi penyidikan.

Jaksa melampirkan sebuah yurisprudensi berupa contoh kasus bahwa advokat juga dapat divonis bersalah karena menghalangi proses hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/25/13574041/otto-hasibuan-seharusnya-kpk-beri-akses-peradi-periksa-fredrich-yunadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke