Salin Artikel

Jika Tak Ditangkap, Bos First Travel Merasa Masih Sanggup Berangkatkan Jemaah

"Saya yakin (bisa berangkat). Nanti kembali semua biayanya kalau perhitungan saya pada 2018," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Berdasarkan kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama, mereka harus memberangkatkan 5.000 jemaah mulai November 2017.

Saat itu First Travel juga diminta menyerahkan nama-nama calon jemaah yang belum berangkat.

Menurut dia, semestinya ribuan calon jemaah bisa berangkat jika pada awal Agustus 2017 ia tak ditangkap dan perusahaannya dibekukan.

Jaksa tak yakin dengan pernyataan Andika sebab utang pada vendor yang nilainya miliaran rupiah pun belum dibayar.

Namun, menurut Andika, tahun-tahun sebelumnya pun First Travel selalu berutang namun sudah dilunasi semua.

Untuk tahun ini, kata dia, utang tersebut juga bisa dilunasi andaikan perusahaannya masih beroperasi dan menerima pendaftaran calon jemaah untuk tahun depan.

"Hanya karena perusahaan tutup tidak bisa bayar lagi. Hanya 15-20 persen sisa utang yang belum terbayar karna kegiatan operasional yang berhenti," kata Andika.

Andika mengatakan, dari harga Rp 14,3 juta, sebenarnya perusahaan masih memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta perorang.

Namun, First Travel akan sedikit merugi jika menggunakan maskapai berbeda karena harga tiketnya lebih mahal. Kerugiannya sekitar Rp 300.000.

Andika mengatakan, kerugian itu masih bisa ditutupi dengan pendapatan dari uang upgrade kamar hotel di Mekah maupun Madinah.

"Dengan biaya segitu tetap bisa berangkat," kata Andika.

Rencananya, untuk umrah 2018, First Travel akan menaikkan harga paket umrah menjadi Rp 16,5 juta.

Dengan biaya tersebut, kata dia, keuntungan yang didapat akan lebih besar sehingga bisa menutupi utang-utang di vendor dan memberangkatkan jemaah yang belum berangkat pada 2017.

"Perhitungan saya pembayaran untuk 2018 itu akan menutupi semua," kata Andika.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/23/21344871/jika-tak-ditangkap-bos-first-travel-merasa-masih-sanggup-berangkatkan-jemaah

Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke