Salin Artikel

KPAI Dukung Usulan Batas Usia Perkawinan Dinaikkan

"Kami menentang perkawinan anak. Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 tahun ke 18 tahun dan laki-laki dari 19 tahun ke 21 tahun," ujar Retno di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi terutama pada pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Adapun dalam undang-undang tersebut, perkawinan hanya diizinkan jika perempuan sudah berumur 16 tahun dan pria berumur 19 tahun.

Sedangkan, menurut Retno, usia perkawinan untuk perempuan 18 tahun dan laki-laki 21 tahun tersebut ideal sebagaimana saran banyak pihak.

"Itu idealnya, saya setuju. Kita kan sudah pernah perjuangkan untuk menaikkan usia kawin, tetapi Mahkamah Agung menolak," kata Retno.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Kementerian Agama Matsuki mengatakan, usulan perubahan usia perkawinan itu telah dibahas antar-kementerian.

Hanya saja, kata Matsuki, keputusan akhir berapa usia perkawinan perempuan dan laki-laki tersebut belum disepakati.

"Tergantung nanti. Kami sikapnya silakan saja, yang bisa dilakukan legislatif review. Maka ini kewenangan DPR," kata Matsuki.

Kemenag, kata Matsuki, juga terbuka soal batas usia perkawinan tersebut.

"Nanti lihat seberapa jauh mereka mengajukan perubahan usia itu. Kami terbuka saja," kata Matsuki.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, meminta perhatian Komisi VIII terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.

Usulan perubahan UU Perkawinan, kata Yohana, telah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Namun, undang-undang tersebut tidak masuk prioritas tahun 2018.

Menurut Yohana, Kementerian PPPA telah menerima masukan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra dengan perkawinan usia anak. Isu tersebut juga mulai digulirkan secara luas untuk melihat respons dari publik.

Yohana mengatakan, kementeriannya juga tengah membuat kajian sebagai dasar perubahan undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/21260301/kpai-dukung-usulan-batas-usia-perkawinan-dinaikkan

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke