Salin Artikel

KPU Kesulitan Tertibkan Alat Peraga Kampanye yang Curi Start

Padahal, saat ini KPU belum menetapkan masa kampanye. Dengan demikian, KPU akan terus  membersihkan alat peraga kampanye yang saat ini masih terpasang.

"Terkait dengan alat peraga kampanye, sanksinya ya dibersihkan," kata Wahyu, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Meski demikian, menurut Wahyu, KPU kesulitan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye.

"Karena setelah dibersihkan timbul lagi," ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2019 baru dimulai pada 23 September 2018.

Tahapan kampanye, kata Wisnu, baru dimulai tiga hari setelah penetapan calon anggota yang tercantum dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

KPU melarang kepada seluruh peserta pemilu untuk melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Wahyu menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan citra diri setiap peserta pemilu. Dengan demikian, partai politik dilarang mencuri start.

"Citra diri itu yang menyangkut identitas peserta pemilu yang beragam. Kalau pileg pesertanya parpol, DPD pesertanya perorangan, kalau pilpres pesertanya kandidat," kata Wahyu.

Meski demikian, menurut Wahyu, KPU tidak berwenang untuk memberikan sanksi kepada partai politik yang melanggar aturan kampanye.

"Kalau ada kegiatan kampanye sekarang, itu kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menegakkan sanksi-sanksi," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/20134621/kpu-kesulitan-tertibkan-alat-peraga-kampanye-yang-curi-start

Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke