Salin Artikel

Hasyim Asyari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan KPU

Laporan ini dilayangkan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, Senin (16/4/2018).

Komisioner KPU RI Viryan pun menyayangkan pelaporan tersebut. Apalagi rencana mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKPI adalah hak lembaganya.

"Ini hal yang kami sayangkan. Sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ujar Viryan ketika ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Apalagi, kata Viryan, KPU RI juga telah menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

"Kami berusaha menjalankan sebaik mungkin. Terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu dengan nomor urut 20," ungkap Viryan.

Viryan menerangkan, berdasarkan Undang-Undang yang ada, KPU juga dimungkinkan melakukan upaya hukum atau bisa mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

"Di UU kan dimungkinkan. Secara regulasi kan kami dimungkinkan melakukan itu (PK), dan opsi tersebut sedang kami pertimbangkan untuk dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Reinhard, selaku kuasa hukum Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori menyebutkan, PKPI telah mendapatkan nomor urut 20 pada Pemilu 2019 karena telah menang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sebuah sengketa dengan KPU, Jumat (13/4/2018).

"PKPI diberikan SK dan nomor urut, tetapi seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan. Hal ini diteruskan dengan pernyataan, jika PK diterima maka PKPI akan dicoret dari peserta pemilu," ujar Reinhard.

Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Hasyim dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong yaitu mengatakan KPU akan mengajukan PK terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.

Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/16/17431251/hasyim-asyari-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya-ini-tanggapan-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke