Salin Artikel

Hadiri Harlah PPP ke-45, Presiden Jokowi Kenakan Sarung

Jokowi tiba di lokasi acara sekitar pukul 13.40 WIB didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang sudah tiba lebih dahulu pun menyambut kedatangan Jokowi. Keduanya sama-sama mengenakan sarung. Jokowi mengenakan sarung hijau dipadu dengan jas abu-abu.

Dalam peringatan Harlah PPP ke-45, Jokowi juga akan mendengarkan rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama PPP. Salah satu rekomendasi tersebut membahas calon wakil presiden (cawapres) pendamping Jokowi.

Munas Alim Ulama dipimpin oleh Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH. Maimoen Zubair dan Pelakasana Harian KH. Syukron Makmun. Adapun peserta Munas adalah para pimpinan Majelis Syariah DPP, pimpinan Majelis Syariah DPW serta utusan pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam dari seluruh Indonesia.

Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi menyatakan Munas Alim Ulama membahas hal strategis yakni kriteria dan figur calon wakil presiden (cawapres) pendamping Presiden Joko Widodo di Pemilu 2019.

"Pada kegiatan ini dibahas isu-isu kebangsaan termasuk tentang kepemimpinan nasional. Di antaranya terkait dengan konfigurasi Pilpres 2019, PPP sudah menyatakan dukungan kepada Jokowi. Maka, nanti akan dibahas terkait cawapes Jokowi," kata Awi, sapaannya, melalui pesan singkat, Kamis (12/4/2018).

"Bisa jadi nanti sudah merujuk pada sejumlah nama yang dianggap mumpuni menjadi cawapres Jokowi, atau sebatas kriteria dan syarat-syarat yang dilihat dari aspek syariah maupun politik," lanjut Awi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/14/15453161/hadiri-harlah-ppp-ke-45-presiden-jokowi-kenakan-sarung

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke