Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurut Donal, patut dicurigai parpol yang tak mendukung larangan tersebut merupakan partai yang kadernya banyak tersangkut korupsi.
"Ada sebagian partai politik yang tidak setuju dengan gagasan agar pembatasan calon legislatif. Saya mencurigai partai-partai yang tidak setuju dengan gagasan ini adalah partai-partai yang kadernya banyak terlibat kasus korupsi dan akan mengusung mereka kembali dalam pileg 2019. Itu pandangan saya," ujar Donal dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).
Menurut Donal, jika suatu partai menjalan proses perekrutan calon dengan benar, maka partai tersebut tidak perlu resah dengan adanya larangan tersebut.
Ia menilai larangan dalam PKPU itu nantinya akan menguatkan proses perekrutan di internal partai.
"Tentu mereka tak perlu resisten dengan gagasan ini. Secara organisasi partai mereka tidak akan dirugikan jika proses perekrutannya benar," tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Donal, munculnya penolakan semakin memudahkan masyarakat untuk menilai, mana saja partai-partai yang kadernya bersih dari kasus korupsi.
Donal meyakini partai yang menolak atau keberatan karena memiliki banyak kader yang terlibat kasus korupsi dan akan diusung di pemilu 2019.
"Masyarakat harus mengingat partai-partai mana yang paling santer menolak gagasan ini," kata Donal.
Sebelumnya, KPU RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Sebenarnya di Undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan mau kita masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Menurut Hasyim, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya
Namun, beberapa partai politik menolak wacana tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bersama dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, dan Partai Demokrat.
Alasannya, mantan narapidana korupsi yang telah menjalani masa hukumannya tak boleh dihukum kembali dengan dilarang ikut pileg.
Selain itu, pelarangan mantan koruptor mengikuti pileg tidak menjamin berhentinya kasus korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/13/19001311/icw-curiga-banyak-mantan-koruptor-akan-diusung-pada-pileg-2019