Putusan bernomor 56/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu memenangkan PKPI yang kemudian berhak menjadi peserta Pemilu 2019.
"Ada beberapa hal yang harus dibahas, ditindaklanjuti, karena dirasa tidak sebagaimana pendapat dan pandangan yang dimiliki oleh KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis malam (12/4/2018).
Menindaklanjuti putusan ini, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik.
KPU bersama KY juga akan menyusun pedoman perilaku hakim dalam proses sengketa pemilihan umum di PTUN Jakarta.
"Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU, digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian," kata Arief.
Meski demikian KPU menghormati putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN dan akhirnya menang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/23291031/duga-ada-pelanggaran-etik-kpu-konsultasi-dengan-ky-soal-putusan-ptun-terkait