Salin Artikel

Tak Berangkatkan Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Kembali Dilaporkan ke Polisi

Ristiawan mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penipuan oleh Abu Tours karena tidak kunjung memberangkatkan calon jemaah yang sudah melunasi kewajibannya.

"Hari ini kami melapor untuk penipuan yang dialami oleh jemaah di Jabodetabek yang mendaftar di beberapa cabang Abu Tours," ujar Ristiawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Ristiawan mengatakan, dirinya mendaftarkan kedua orangtuanya pada Januari 2017. Harga paket yang dia bayar sebesar Rp 19,5 juta perorang ditambah Rp 500.000 untuk asuransi. Semestinya, jadwal keberangkatan kedua orangtuanya pada Januari 2018.

Hal yang sama ternyata juga terjadi pada ratusan jemaah lain yang mendaftar di cabang Cinere. Mereka merasa mulai ada yang tidak beres dengan Abu Tours karena berkali-kali keberangkatannya ditunda. Bahkan, calon jemaah diminta membayar uang tambahan supaya bisa berangkat. 


"Misal saya harus menambah sebesar Rp 15 juta per pax. Jadi bayangkan 19.500 tambah Rp 15 juta lagi. Kita mau berangkat dibebankan biaya Rp 34 juta sekian. Menurut kami, oke, ini adalah penipuan," kata Ristiawan.

Calon jemaah juga meminta klarifikasi Abu Tours soal alasan penjadwalan ualng keberangkatan. Saat itu, kata Ristiawan, alasan perusahaan karena ada perubahan Pajak Pertambahan Nilai dan adanya regulasi pemerintah yang mengatur batas minimum biaya umrah. Namun, menurut Ristiawan dan calon jemaah lain, alasan itu tidak masuk akal.

"Itu alasan yang dicari-cari. Buktinya masih banyak travel lain yang harganya di bawah Rp 19,5 juta masih bisa memberangkatkan jemaah," kata dia.

Laporannya diterima dengan laporan polisi nomor LP/496/IV/2018/Bareskrim. Ristiawan berharap laporannya segera ditindaklanjuti kepolisian. Apalagi pemilik Abu Tours sudah ditetapkan tersangka di Polda Sulawesi Selatan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/12/13432771/tak-berangkatkan-jemaah-umrah-bos-abu-tours-kembali-dilaporkan-ke-polisi

Terkini Lainnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, KPU Dianggap Tak Bisa Jadi Teladan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke