Basri menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bupati Kukar Rita Widyasari dan staf bupati, Khairudin.
"Waktu itu, Bu Rita bilang, 'Tolong bantu saya di Dinas Cipta Karya, nanti langsung saja ke Pak Khairudin," ujar Basri.
Setelah Rita meninggalkannya, menurut Basri, Khairudin yang juga anggota tim sukses Rita kembali menegaskan arahan tersebut. Menurut Basri, permintaan Rita dan Khairudin itu terkait bantuan untuk mengurus fee atas proyek.
"Saya jawab siap. Lalu saya diminta berkoordinasi dengan Junaidi," kata Basri.
Selanjutnya, menurut Basri, Junaidi meminta dirinya mengawal setiap pelaksanaan lelang proyek. Adapun, setiap penunjukan langsung dan proses tender, pelaksana proyek telah ditentukan oleh Junaidi.
Menurut Basri, Junaidi meminta agar para rekanan atau kontraktor memberikan fee sebesar 8 persen untuk setiap proyek.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/11/19303471/mantan-kepala-dinas-cipta-karya-sebut-uang-suap-berawal-dari-arahan-bupati