Uang itu berasal dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Hal itu dikatakan Tonny saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Menurut Tonny, total uang yang dia terima dari Adi Putra sebesar Rp 2,3 miliar.
Namun, saat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Putra, dia baru mengetahui bahwa ada uang yang mengalir kepada anak buahnya.
Bahkan, uang yang diterima anak buahnya lebih besar dari yang dia terima.
"Penyidik bilang, 'Pak Tonny maaf, kalau nanti saya buka, nanti Pak Tonny kecewa'. Benar saja, begitu saya buka di BAP, saya dirjen tapi saya eselon I kalah dari eselon IV," ujar Tonny.
Menurut Tonny, secara logika seharusnya dia mendapat uang lebih besar. Akan tetapi, ia menduga anak buahnya mendapatkan lebih besar karena langsung berhubungan dengan proyek.
Menurut jaksa, uang Rp2,3 miliar yang diterima Tonny terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.
Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/16161201/saat-penyidikan-mantan-dirjen-hubla-kaget-bawahannya-terima-uang-lebih-besar