Salin Artikel

Bupati Hulu Sungai Tengah Klaim Kendaraan yang Dibeli Sebelum Menjabat Bukan Hasil Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 23 kendaraan milik Abdul setelah ditetapkan tersangka suap dalam proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.

Bupati yang menjabat tahun 2016 bertanya, jika kendaraan itu dibelinya sebelum tahun 2015, apakah terkait dengan kasusnya?

Dia memastikan kendaraan yang dibeli sebelum dia menjabat Bupati tidak terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"Ya, pastilah begitu, menurut saya begitu," kata Abdul, kepada awak media usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Salah satunya, mobil ambulans yang turut disita KPK. Menurut dia, mobil itu merupakan mobil yang digunakan saat dia kampanye menjadi bupati.

"Kemudian saya janjikan untuk saya jadikan ambulans, terus saya terpilih, saya jadikan ambulans, itu juga diambil sama KPK," ujar Abdul.

Dia tidak merinci kendaraan apa lagi yang diklaimnya tidak terkait perkara.

"Yang pasti, yang saya beli sebelum tahun 2016," ujar Abdul.

Soal bagaimana dia bisa membeli kendaraan mewah tersebut, Abdul mengatakan, dirinya dulu adalah seorang pengusaha.

"Saya pengusaha, kontraktor, kalau untuk beli mobil segitu, enggak terlalu susahlah, (tapi) bukan (berarti) gampang, ya," ujar Abdul.

"Aku bupati yang menolak tambang, jadi enggak ada perizinan, enggak tambang batu bara di tempat aku, enggak ada sawit. Jadi tidak bicara tambang, tidak bicara perizinan," ujar Abdul.

Dia mempersilahkan KPK menyelidiki asetnya tersebut. Jika merupakan miliknya secara sah, Abdul yakni akan dikembalikan.

"Ya, biarlah KPK dulu melakukan penyelidikan. Kalau memang itu hak aku, pastilah akan dikembalikan," ujar Abdul.

"Biar KPK bekerja dengan baik, melakukan klarifikasi dan konfirmasi, nanti bapak-bapak juga tahu," tambah Abdul.

KPK sebelumnya telah menyita 23 kendaraan mewah dari Abdul. Sejumlah kendaraan itu diduga hasil pencucian uang Abdul untuk menyamarkan gratifikasi senilai Rp 23 miliar.

Abdul Latif disangka menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 23 miliar. Dia diduga menerima fee 7,5 persen hingga 10 persen untuk setiap proyek di berbagai kedinasan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Diduga, Abdul Latif membelanjakan hasil gratifikasi itu dalam bentuk mobil, motor dan aset lain atas nama keluarga dan pihak lainnya.

Abdul Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017.

Dugaan commitment fee dalam proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sebesar 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar. Abdul Latif ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 4 Januari 2018, setelah diduga menerima suap Rp 3,6 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/03/13112601/bupati-hulu-sungai-tengah-klaim-kendaraan-yang-dibeli-sebelum-menjabat-bukan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke