Hal itu dikatakan Indri Astuti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/4/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo.
"Dokter Bimanesh katakan pada saya supaya pasang infusnya ditempel saja. Saya enggak tahu, pokoknya ditempel saja," kata Indri kepada majelis hakim.
Majelis hakim sempat menanyakan apa maksud perintah menempel infus yang disampaikan oleh terdakwa. Menurut Indri, ditempel berarti tidak menusukkan jarum ke tangan pasien atau hanya berpura-pura menggunakan infus.
"Ditempel ya berarti tidak ditusuk. Saya agak kaget, tapi saya berpikir, ah ya sudahlah, saya lanjut rekam jantung pasien saja," kata Indri.
Dalam kasus ini, Bimanesh Sutarjo didakwa bersama-sama dengan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
https://nasional.kompas.com/read/2018/04/02/12521261/perawat-diperintah-pura-pura-memasang-infus-setya-novanto