Salin Artikel

Parpol Harus Tempatkan Kader-Kader Berintegritas dalam Pileg 2019

"Apalagi kalau sampai mereka terpilih lalu melakukan praktik-praktik koruptif dan melakukan penyimpangan terkait kewenangan yang dimilikinya," ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (30/3/2018).

Titi mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat merugikan negara dan kepentingan rakyat. Selain itu, korupsi merupakan perbuatan yang mengkhianati amanat rakyat pada seseorang yang semestinya mengemban amanat rakyat.

"Perilaku koruptif memperlihatkan secara kasat mata ketidakmampuan seseorang untuk menjadi pemimpin dan mengemban tanggung jawab untuk bekerja sebaik-baiknya kepentingan orang banyak," kata dia.

Ia mengungkapkan, parpol harus belajar dari banyaknya anggota DPR dan DPRD yang jadi terpidana kasus korupsi. Salah satunya dengan melihat beberapa anggota DPRD Malang yang baru-baru ini terlibat dalam dugaan korupsi massal.

Hal itu membuktikan bahwa pencegahan korupsi bisa dilakukan pada saat proses pencalonan legislatif oleh parpol.

"Bukannya malah memberi karpet merah pada orang bermasalah dan punya rekam jejak buruk," katanya.

Kewenangan yang dimiliki seorang caleg harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Titi menilai, apabila kewenangan legislatif dipegang oleh orang yang bermasalah maka akan membuat kepentingan publik menjadi terabaikan.

Titi menegaskan, jumlah penduduk Indonesia yang besar pasti diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sehingga akan aneh jika parpol masih kesulitan menempatkan figur-figur terbaik sebagai caleg.

Di sisi lain, Titi mendukung dua rencana KPU dalam melarang narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019 dan kewajiban caleg menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Makanya harus diproteksi sejak awal. Dan saya kira usulan KPU juga langkah preventif yang dilakukan demi kepentingan orang banyak," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/13505351/parpol-harus-tempatkan-kader-kader-berintegritas-dalam-pileg-2019

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke