Salin Artikel

KPK Punya Bukti Kuat untuk Tahan Wali Kota dan Enam Anggota DPRD Malang

Selain Anton, keenam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudba.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif penyidik bahwa para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.

"Artinya dari rangkaian proses pemeriksaan dan penggeledahan yang kami lakukan di Malang beberapa waktu yang lalu, kami sudah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga penahanan dapat dilakukan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Para tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. KPK meralat informasi sebelumnya yang hanya menyebutkan dua lokasi sebagai penahanan para tersangka, yakni di Rutan Guntur dan Rutan KPK.

Febri mengatakan, Anton ditahan di Rutan Guntur. Rahayu ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4). Sedangkan, Heri Pudji Utami dan Yaqud di tahan Rutan Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu.

Hery Subiantono dan Sukarno ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian, Abdul Rachman ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Diketahui, tujuh tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Selain Wali Kota, 18 anggota DPRD Kota Malang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/27/21312431/kpk-punya-bukti-kuat-untuk-tahan-wali-kota-dan-enam-anggota-dprd-malang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke