Untuk itu, Novanto memohon agar jaksa KPK memberikan keringanan tuntutan. Hal itu disampaikan Novanto saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Permohonan saya pada jaksa pada KPK untuk memberikan tuntutan seringannya dan seadilnya pada saya," ujar Setya Novanto.
Novanto juga meminta permohonannya untuk ditetapkan sebagai justice collaborator dapat dikabulkan oleh jaksa.
Dalam persidangan, Novanto menyebut nama-nama lainnya yang diduga menerima uang e-KTP. Beberapa di antaranya, dua politisi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.
Kemudian, sejumlah pimpinan fraksi, pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Meski demikian, dalam persidangan Novanto tetap membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Ia juga membantah melakukan intervensi dalam pembahasan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/22/15572931/merasa-sudah-kooperatif-setya-novanto-memohon-keringanan-tuntutan