Syahrini diketahui sudah satu kali tak hadir memenuhi panggilan jaksa.
Jaksa L Tambunan mengatakan, Syahrini rencananya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (21/3/2018).
"Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar L Tambunan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/3/2018).
Namun, jaksa belum mendapatkan konfirmasi apakah Syahrini akan hadir atau kembali absen. Jika tak hadir lagi, maka Syahrini akan dipanggil kembali.
"Kami akan melangsungkan panggilan berikutnya," kata L Tambunan.
Selain Syahrini, JPU juga akan menghadirkan 11 saksi lainnya. Mereka terdiri dari calon jemaah dan mantan pegawai.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/19/18001511/sidang-first-travel-jaksa-kembali-panggil-syahrini-untuk-bersaksi