Salin Artikel

Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penetapan tersangka calon kepala daerah merupakan kewenangan KPK. KPU menghargai apa pun keputusan KPK nantinya.

"Menetapkan tersangka itu bukan kewenangan KPU. KPU penyelenggara (pemilu)," ujarnya setelah Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Meski secara lembaga menghargai KPK, KPU tidak memungkiri ada hal lain yang berkembang di dalam Rakorsus Pilkada serentak 2018. Hal tersebut yakni kekhawatiran akan tercampuraduknya persoalan hukum dan politik jika KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka.

Sejak awal Februari 2018 lalu, proses pilkada sudah berjalan dan memasuki kampanye.

Namun, Arief tidak menyebut dari mana usulan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK itu berasal.

"Tetapi, KPU tidak akan mengganggu kewenangan lembaga lain," kata dia.

Sementara itu, dalam konferensi pers, Wiranto meminta agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah. Ia mengatakan, hal itu juga permintaan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.

Rakorsus dipimpin Menko Polhukam Wiranto. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan beberapa perwakilan dari kementerian dan lembaga lainnya.

Meski banyak pejabat hadir, yang ikut dalam konferensi pers hanya Wiranto, Ketua KPU, dan Bawaslu. Sementara pejabat lainnya memilih pergi meninggalkan Kantor Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan peserta pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pekan ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/20411191/calon-kepala-daerah-akan-jadi-tersangka-kpu-tak-mau-ikut-campur-urusan-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke