Menurut Novanto, Irvanto diminta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengantarkan uang kepada sejumlah pihak.
Hal itu dikatakan Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/3/2018).
"Saya baru ingat kembali bahwa Andi menyampaikan, dia telah melakukan pengiriman uang kepada pihak-pihak, di antaranya dia menyuruh Irvanto," ujar Setya Novanto.
Menurut Novanto, akhir-akhir ini dia meminta keluarganya mendekati Irvanto dan berbicara mengenai hal itu.
Hasilnya, Irvanto mengakui diminta Andi mengantarkan uang.
Sebagai imbalan, menurut Novanto, Irvanto dijanjikan pekerjaan bersama dengan konsorsium yang melaksanakan proyek e-KTP.
"Nah, untuk jumlahnya (uang), Saudara Andi yang menyampaikan kepada saya. Itu sudah saya sampaikan kepada penyidik KPK," kata Novanto.
KPK sebelumnya menetapkan Irvanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia diduga sejak awal mengikuti pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera.
Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.
Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP. Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/12394301/menurut-novanto-keponakannya-disuruh-jadi-kurir-bagi-bagi-uang-e-ktp