Dengan begitu, revisi UU Narkotika bisa dibahas bersama-sama oleh pemerintah, DPR, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/3/2018).
Bambang mengatakan, posisi DPR memang menunggu pemerintah menyerahkan RUU Narkotika. Namun, DPR juga bertindak aktif dengan menggali hal-hal dalam UU Narkotika yang perlu direvisi.
Ia sudah meminta Badan Legislasi DPR mengkaji beberapa permasalahan krusial dalam pemberantasan narkotika.
"Seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, dan aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ujarnya.
Menurut Bambang, revisi UU Narkotika harus segera dilakukan karena narkotika semakin mengancam kehidupan masyarakat.
Politisi Partai Golkar ini mengutip temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Merujuk data KPAI, sekitar 5,9 juta dari 87 juta populasi anak di Indonesia saat ini sudah menjadi pencandu narkoba.
Bahkan, ada anak-anak yang sudah terlibat dalam bisnis narkoba.
“Merujuk data KPAI, angkanya sekitar 1,6 juta anak,” sebutnya.
Selain itu, sambung Bambang, saat ini sindikat narkoba internasional terus mengincar Indonesia sebagai pasar. Sasaran sindikat penjahat narkoba juga menjangkau anak-anak.
Informasi lain yang ia peroleh, terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia.
"Jaringan internasional ini akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar dan sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah, yaitu anak-anak usia sembilan tahun," ujar Bambang.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/09580191/ketua-dpr-minta-percepat-revisi-uu-narkotika