"Dari terdakwa sendiri menerangkan jika uang yang diterima, sebagian digunakan untuk memperbaiki ruangan-ruangan hakim, pengecatan, taman dan lain-lain," ujar jaksa Ali Fikri seusai persidangan.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan panitera muda pada Pengadilan Tinggi Manado, Deny Sumolang.
Awalnya, penasihat hukum dan terdakwa Sudiwardono menanyakan, apakah Deny mengetahui adanya kegiatan renovasi gedung dan fasilitas. Beberapa kegiatan seperti pengecatan dan perbaikan ruangan hakim.
Deny kemudian membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurut dia, hal itu terkait upaya pemenuhan syarat akreditasi pengadilan.
Namun, Deny mengatakan bahwa ia tidak mengetahui sumber dana untuk perbaikan dan renovasi itu.
Sudiwardono kemudian menerangkan bahwa uang untuk perbaikan dan renovasi itu sebagian berasal dari Aditya Anugrah Moha.
Adapun, mengenai jumlah uang dalam rangka persiapan akreditasi tersebut, akan dijelaskan oleh Sudiwardono saat sidang dengan agenda mendengar keterangan terdakwa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/07/22091381/uang-suap-hakim-digunakan-untuk-renovasi-pengadilan-tinggi-manado