"Siap kami mengerti (putusan hakim) dan kami langsung menyatakan banding," ujar Fredrich kepada hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan oleh majelis hakim. Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai.
"Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich.
Menurut hakim, pasal tersebut masih termasuk dalam delik pidana khusus yakni tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/15363361/sambil-emosi-fredrich-ajukan-banding-karena-eksepsinya-ditolak