Salin Artikel

Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, status tersangka yang melekat atas calon kepala daerah tak menggugurkan statusnya sebagai peserta pilkada.

"Haknya tetap, pencalonan tetap jalan terus dan tetap bisa kampanye," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Bahkan, kata Hasyim, jika terpilih dan divonis bersalah, maka calon tersebut harus tetap dilantik sebagai kepala daerah.

"Dilantik untuk apa? Dilantik untuk nanti diganti kalau sudah jadi kepala daerah," ucap Hasyim.

Para calon kepala daerah tersebut juga tetap punya hak untuk berkampanye. Hanya saja, kampanye yang dilakukan berbeda, apalagi jika calon kepala daerah itu menjadi tahanan KPK.

"Kalau yang bersangkutan ditahan, kan tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, rapat terbuka, pertemuan terbuka atau pertemuan terbatas," kata Hasyim.

"Jadi yang bisa dilakukan adalah kampanye dengan metode atau bentuk yang lain. Melalui media elektronik, menggunakan alat peraga. Kan media kampanye bisa macam-macam," sambungnya.

Tak berbeda, Komisioner KPU RI lainnya, Wahyu Setiawan mengatakan para calon kepala daerah tersebut tetap punya hak untuk kampanye. "Status tersangka itu tidak mempengaruhi posisi sebagai calon kepala daerah. Itu berlaku bagi siapapun kandidatnya. Proses pencalonan dan administrasi tetap jalan terus," ucap Wahyu.

Apalagi, para calon kepala daerah tersebut juga masih punya tim sukses dan tim kampanye yang akan membantu selama proses kontestasi pilkada. "Kampanye tetap berjalan, karena masih ada tim kampanye. Maka mereka masih tetap bisa melakukan kampanye," kata Wahyu. 

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Ketiga ha itu yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini ada lima calon kepala daerah yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka selama masa pilkada, antara lain cabup Jombang Nyono Suharli Wihandoko, cagub NTT Marianus Sae, cabup Subang Imas Aryumningsih, serta cagub Lampung Mustafa dan cagub Sultra Asrun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/02/13524161/meski-ditahan-kpk-calon-kepala-daerah-bisa-kampanye-di-media-elektronik

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke