Salin Artikel

Kronologi Kasus Suap Ayah-Anak, Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra

Anak dan ayah itu diduga menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pengusaha atau Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan kasus suap ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada Senin (26/2/2018) saat tim KPK mengetahui bahwa telah terjadi penarikan uang Rp 1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT Sarana Bangun Nusantara.

KPK kemudian mengidentifikasi bahwa penarikan uang itu untuk pihak yang berhubungan dengan Wali Kota Kendari.

"Penarikan ini dilakukan karena adanya permintaan dari ADR (Adriatma) kepada HAS (Hasmun), pengusaha tadi," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Setelah memastikan ada indikasi kuat transaksi itu telah terjadi, pada Selasa (27/2/2018) sekitar pukul 20.00 WITA, KPK mengamankan dua pegawai PT SBN yaitu H dan R di kediaman masing-masing.

Dari situ KPK menemukan buku rekening tabungan dan bukti penarikan uang Rp 1,5 miliar. Menurut Basaria, penarikan uang oleh H dan R itu atas perintah Hasmun.

"Selanjutnya tim membawa HAS dari rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA," ujar Basaria.

Keesokan harinya, Rabu (28/2/2018) pukul 01.00 WITA, KPK mengamankan Wali Kota Kendari dari rumah jabatannya. Rabu sekitar pukul 04.00 WITA, KPK menangkap Asrun di rumah pribadinya.

Sementara Fatmawati ditangkap pukul 05.45 WITA di kediaman yang bersangkutan. Enam orang yang diamankan KPK sempat diperiksa di kantor Polda Sultra.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka.

Dari enam orang tadi, KPK menetapkan empat orang yakni Adriatma, Asrun, Fatmawati dan Hasmun.

KPK menduga, Adriatma melalui perantaranya menerima suap dari Hasmun, untuk kebutuhan biaya politik ayahnya, Asrun, yang maju sebagai cagub di Pilkada Sultra 2018.

Orang Kepercayaan Asrun

Fatmawati, menurut Basaria, merupakan orang kepercayaan Asrun. Fatmawati menjadi orang kepercayaan sejak Asrun menjadi Wali Kota Kendari.

Asrun merupakan Wali Kota Kendari dua periode sejak 2007-2017 sebelum digantikan anaknya Adriatma. Fatmawati, lanjut Basaria, menjadi penghubung dengan Hasmun selaku pengusaha.

"Lalu dia (Asrun) membutuhkan uang ini meminta salah satu dari HAS ini melalui FF ini. Jadi dia melalui FF ini, menghubungkan melalui PT SBN ini, memintakan dana kampanye," ujar Basaria.

Basaria mengatakan, total suap untuk Adriatma senilai Rp 2,8 miliar. Uang Rp 1,3 miliar di antaranya merupakan kas PT SBN.

Dalam suap ini terungkap pelaku menggunakan sandi atau kode untuk jumlah uang suap. Sandi suap yang digunakan yakni "koli kalender".

"Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah 'koli kalender' yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar," kata Basaria.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari. PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan di Pemkab Kendari sejak 2012.

Kemudian Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek jalan Bungkutoko - Kendari New Port di Kendari dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/01/18501221/kronologi-kasus-suap-ayah-anak-wali-kota-kendari-dan-cagub-sultra

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke