Salin Artikel

Upaya Penebusan "Dosa" Bos First Travel kepada Calon Jemaah Umrah...

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Puji Wijayanto, pengacara terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, menyampaikan bahwa kliennya ingin menjual aset untuk mengembalikan kerugian jemaah.

Dalam persidangan, Puji mengatakan aset-aset tersebut berupa 10 mobil mewah, 3 rumah, dan 4 ruko. Aset itu sudah disita Kejaksaan Negeri Depok dan merupakan barang bukti kasus ini.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji pada persidangan tersebut.

Dia menaksir kliennya memiliki aset senilai Rp 200 miliar lebih. "Taksiran Pak Kajari yang tahu, aset-aset saya enggak lihat, tapi barangkali lebih dari Rp 200 miliar," kata Puji.

Jika jumlah itu masih kurang, Puji mengungkapkan, kliennya masih memiliki perusahaan di Inggris. Jika aset kliennya terjual, dia menyerahkan pihak berwenang untuk menentukan mekanisme pengembalian kerugian kepada jemaah.

Selain mengembalikan kerugian jemaah lewat penjualan aset, Puji mengatakan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman direncanakan bakal mendapat kucuran dana dari perusahaan Arab Saudi untuk membantu urusan keberangkatan jemaah.

Namun, Puji tidak dapat menyampaikan secara spesifik kejelasan mengenai rencana tersebut. Sebab, dia sendiri mengaku baru sekilas mendapat informasi itu dari kliennya tersebut.

Tidak hapus pidana

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, Tia Zahra memperkirakan seluruh aset bos First Travel itu tidak dapat menutupi kerugian jemaah.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, tiga terdakwa mengambil uang Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jemaah yang belum diberangkatkan. Hal ini disampaikan Tia kepada awak media setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

"Total kerugian kemarin sekitar Rp 900 miliar, asetnya itu enggak sampai segitu," kata Tia.

Tia tidak dapat menaksirkan berapa nilai aset tiga terdakwa yang disita kejaksaan. Namun, bentuk aset yang disita beragam, antara lain tanah, rumah, dan mobil.

"Saya enggak hapal, enggak bisa saya iniin (taksir). Karena barang di rumah termasuk yang kami sita, kayak furniture kami sita, itu, kan, belum ada nilainya," ujar Tia.

Dalam surat permohonan penjualan aset yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa, Tia menyatakan tidak dicantumkan nilai taksiran aset para terdakwa.

Walaupun tiga terdakwa dapat mengganti rugi atau memberangkatkan umrah, kejaksaan memastikan hal itu tidak akan menghapus perbuatan pidana para terdakwa.

"Kalau untuk itu tidak sih. Walaupun berhasil berangkatkan atau bayar semua kerugian, proses hukum tetap jalan," ujar Tia.

Gelapkan ratusan miliar rupiah

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum kasus ini, peristiwa pidana kasus ini terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.

Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jemaah sebesar Rp 905,333 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jemaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta per orang.

Korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang. Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.

Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jemaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang telantar.

Dengan demikian, uang Rp 905,333 miliar yang diambil para terdakwa merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/27/07174261/upaya-penebusan-dosa-bos-first-travel-kepada-calon-jemaah-umrah

Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke