Salin Artikel

KPK Belum Terima Surat Resmi dari Ombudsman soal Pemeriksaan Novel Baswedan

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum mendapat surat dari lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

"Saya tidak tahu apakah itu Ombudsman secara kelembagaan atau tidak karena kami belum menerima suratnya sampai dengan saat ini," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Sebelumnya, rencana pemanggilan Novel dan KPK disampaikan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala. Pemanggilan tersebut dalam rangka evaluasi kerja polisi terhadap penyidikan kasus Novel. Ombudsman akan bertanya kepada polisi sejauh mana mereka mengusut kasus Novel.

"Dengan fokus yang baru ini, kami akan bertanya kepada Novel, kami akan juga undang KPK dan penasihat hukum Novel," kata Adrianus di gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Undangan untuk Novel atau KPK ini juga untuk menindaklanjuti isu bahwa Polri tidak serius mengusut kasus Novel. Termasuk isu bahwa Novel tidak kooperatif untuk diperiksa polisi.

"Kita akan buka suatu kegiatan baru yang bersifat inisiatif, yakni evaluasi Polri dalam rangka sejauh mana mereka serius. Di mana dalam rangka itu, kami merasa perlu mengevaluasi semua," ujar Adrianus.

Pemanggilan terhadap Novel, lanjut Adrianus, akan dilakukan sesegera mungkin. Dia menyebut, ada keanehan dalam penanganan kasus Novel.

Novel sebagai korban, menurut dia, harusnya pihak yang menjadi sumber informasi untuk menguak kasus yang 10 bulan belum terpecahkan itu.

Namun, dia melihat sebaliknya. Dia melihat ada pihak yang menjaga agar Novel tidak memberikan keterangannya kepada polisi terkait kasus penyerangan itu.

"Padahal, dari pihak penyidik menganggap belum cukup keterangannya. Lalu, sesuai hukum acara enggak salah berkali-kali minta keterangan kepada Novel," ujar Adrianus.

Adrianus mengatakan, polisi tidak mungkin menanyakan ke Novel lagi soal apa yang terjadi pada saat kejadian, melainkan akan menanyakan yang terkait tugas dan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

"Bukankah itu yang dipertanyakan orang bahwa penyerangan itu bukan bersifat pribadi, tetapi terkait tugasnya, Polri bantu itu. Siapa sih orang yang mungkin tengah disidik Novel, lalu melawan, lalu mencelakakan dirinya," ujar Adrianus.

Urusan penyelidikan di tempat kejadian perkara, menurut pendapat Adrianus, sudah selesi dilakukan polisi dengan memeriksa 68 orang saksi, melakukan pengecekan digital dan lain-lain. Yang diperlukan sekarang, kata dia, pendekatan penyelidikan dari luar ke dalam.

"Untuk pendekatan luar ke dalam itu Polri perlu alat bantu, perlu petunjuk, petunjuknya adalah tadi, kalau penyerangan dikaitkan dengan pekerjaannya, itulah yang disebut dari hal yang luar, yang bisa ngarah ke pelakunya," ujar Adrianus.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/21280831/kpk-belum-terima-surat-resmi-dari-ombudsman-soal-pemeriksaan-novel-baswedan

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke