Surat beserta artikel tersebut disampaikan para guru besar melalui dua akademisi yakni, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Widodo mengatakan, artikel delapan halaman itu adalah karya dari Satjipto Rahardjo, seorang guru besar dalam bidang hukum yang meninggal dunia pada 2010. Satjipto bukan sekadar akademisi biasa. Pria yang dikenal sebagai maestro hukum progresif itu juga dianggap guru bagi para hakim konstitusi.
"Saya pernah menghadiri ketika Prof Tjip sudah tiada, Pak Arief Hidayat pernah mempresentasikan tentang hukum progresif. Artinya, Prof Tjip adalah teladan, cermin bagi Pak Arief," kata Widodo di Gedung MK.
Widodo mengatakan, artikel itu diharapkan dapat membuka nurani Arief Hidayat untuk segera mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Para guru besar mengingatkan bahwa moral dan etika nilainya jauh lebih tinggi daripada hukum.
Sementara itu, dalam surat, para guru besar menjelaskan bahwa negarawan yang sejati adalah orang yang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi, setelah dijatuhi sanksi atas pelanggaran etika.
Menurut para guru besar, negarawan sesungguhnya bukan hanya tidak akan melanggar hukum, tetapi akan sangat menjaga etika pribadi.
Untuk itu, untuk menjaga martabat serta kredibilitas MK, para guru besar meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/17464481/guru-besar-titipkan-artikel-buatan-maestro-hukum-untuk-ketua-mk-arief