Salin Artikel

Ketua DPR: Silakan Persatuan Wartawan Indonesia Gugat UU MD3 ke MK

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan azas demokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi rencana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo legawa dan mempersilakan PWI merealisasikan rencananya tersebut bila memang sudah bulat.

"Kami persilahkan PWI lakukan uji materi ke MK," ujar Bambang saat berkunjung ke Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Bambang tidak mempersoalkan rencana PWI tersebut meski ia menyebut bahwa UU MD3 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tajam pers kepada lembaga legislatif.

Namun, Bambang sadar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat produk UU ke MK bila dianggap tidak sesuai dengan kehendak publik.

"Uji materi di MK itu juga bagian dari balancing atau uji dari pada kelayakan UU ini," kata dia.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo mengatakan, rencana menggugat UU MD3 ke MK adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan polemik produk legislasi yang banyak di kritik publik itu.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPR, para anggota PWI memberikan banyak masukan diantaranya kemungkinan untuk menjalin nota kesepahaman antara PWI dan DPR agar kebebasan pers tetap terjaga.

Ada pula saran agar Persiden menerbitkan Perppu ada pula yang mengusulkan agar UU MD3 segera digugat ke MK.

"Ada arus penolakkan masyarakat yang sedemikian besar terhadap UU ini sehingga tadi kami berikan beberapa solusi," kata Sasongko.

Seperti diketahui, beberapa pasal di dalam UU MD3 dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lantaran tidak ada penjelasan terkait dengan kata merendahkan kehormatan DPR, banyak publik yang menilai salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/14230711/ketua-dpr-silakan-persatuan-wartawan-indonesia-gugat-uu-md3-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke