Salin Artikel

CRCS: Penafsiran atas Ajaran Agama Bukan Penyimpangan atau Penodaan

Pasal itu menyebutkan, "Setiap  orang dilarang  dengan  sengaja  di  muka umum menceritakan, menganjurkan dan  mengusahakan  dukungan  umum, untuk  melakukan penafsiran  tentang sesuatu  agama  yang  dianut  di Indonesia  atau  melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu".

Menurut Zainal, frasa "melakukan penafsiran agama" dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hak-hak warga negara atau kelompok tertentu terkait hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak sipil, politik dan ekonomi.

Contoh pelanggaran yang terjadi saat ini setidaknya dialami oleh warga Ahmadiyah dan Syiah.

"MK dapat memberikan penafsiran beryarat atas konstitusionalitas Undang-Undang Penodaan Agama karena secara substansi undang-undang tersebut belum sempurna dan dapat diperbaiki," ujar Zainal saat memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2017).

Zainal menjelaskan, perbedaan penafsiran tentang suatu agama sering dipahami sebagai penyimpangan atas ajaran-ajaran agama dari kelompok dominan atau arus utama.

Sementara, kelompok dominan setiap agama itu berbeda-beda tergantung dari tempat dan bangsa yang mendiaminya.

Ia juga menegaskan bahwa perbedaan penafsiran atas suatu agama bukan merupakan bentuk penyimpangan atau penodaan agama.

Sebab, kata Zainal, sejarah agama-agama adalah sejarah perbedaan tafsir. Seluruh agama tanpa terkecuali dalam sejarahnya pasti memiliki perbedaan tafsir.

"Sehingga nyaris mustahil menemukan pandangan yang obyektif tentang pokok-pokok agama yang benar. Saya bilang obyektif maksudnya yang tidak terpengaruh dari satu sudut pandang aliran tertentu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Zainal memandang MK perlu memberikan batasan atas frasa "penafsiran  tentang sesuatu  agama" agar pasal tersebut tidak melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Ruang tafsir itu dalam pasal tersebut perlu dibatasi sebagai dasar pengambilan kebijakan negara atas UU Penodaan Agama.

"Jadi kita tidak masuk ke pembatasan ruang teologis yang selalu ada perbedaan, tapi ruang tafsir negara. Tujuannya agar keputusan apa pun yang diambil atas undang-undang ini tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk hak sipil politik dan ekonomi kelompok kelompok yang terdampak," kata Zainal.

"Maka perlu pagar-pagar konstitusional sejauh mana penafsiran itu bisa dilakukan. Menurut saya di sinilah yang diharapkan dari MK untuk memberikan pagar konstitusionalitas itu," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/13552701/crcs-penafsiran-atas-ajaran-agama-bukan-penyimpangan-atau-penodaan

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke