Keempat partai lokal Aceh tersebut adalah Partai Aceh, Partai Daerah Aceh, Partai Nangroe Aceh, serta Partai SIRA.
Pengundian nomor urut dilakukan setelah pengundian nomor urut partai nasional.
Pengundian dan penetapan nomor urut dipimpin oleh komisioner KPU, dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media.
Hasilnya, berikut nomor urut partai lokal Aceh:
Nomor urut 15: Partai Aceh
Nomor urut 16: Partai SIRA
Nomor urut 17: Partai Daerah Aceh
Nomor urut 18: Partai Nangroe Aceh
Sementara itu partai nasional mendapat nomor urut dari 1-14, sebagai berikut:
Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa
Nomor urut 2: Partai Gerindra
Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Nomor urut 4: Partai Golkar
Nomor urut 5: Partai Nasdem
Nomor urut 6: Partai Garuda
Nomor urut 7: Partai Berkarya
Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera
Nomor urut 9: Partai Perindo
Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan
Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia
Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional
Nomor urut 13: Partai Hanura
Nomor urut 14: Partai Demokrat
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/19/08562741/ini-nomor-urut-empat-partai-lokal-aceh-di-pemilu-2019