Namun, Hendri menilai, aturan yang baru disahkan dalam rapat paripurna itu bertujuan menghindari kritik yang berlebihan.
"Kata-katanya (bunyi undang-undang), bukan tak mau dikritk, tapi jangan merendahkan DPR. Mereka mau dikritik, tapi jangan kencang-kencang," kata Hendri saat menjadi narasumber dalam diskusi Polemik di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Menurut Hendri, DPR ingin agar kritik yang disampaikan tidak mengandung kata-kata bernada penghinaan. Hendri justru menilai dimasukkannya pasal tentang penghinaan itu sebagai langkah cerdas yang dilakukan DPR pada periode ini.
Menurut dia, hal ini menunjukkan bahwa anggota DPR tahu bagaimana melindungi diri dan menjaga kehormatan lembaga. Hal itu belum pernah terjadi sebelumnya.
Meski demikian, Hendri mengakui bahwa bunyi Pasal 122 huruf k UU MD3 dapat menjadi pasal karet. Sebab, tidak ada penjelasan rinci yang lebih jelas mengenai apa yang disebut sebagai merendahkan kehormatan DPR.
Dia berharap, DPR menambahkan aturan baru yang menjelaskan definisi merendahkan kehormatan tersebut. Dengan demikian, ada batas-batas tertentu sehingga tidak sembarangan orang dapat dikenai sanksi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/17/15074061/pengamat-dpr-bukannya-tak-mau-dikritik-tetapi-jangan-kencang-kencang