Dalam eksepsi, mantan pengacara Setya Novanto itu membantah semua isi dakwaan yang pada pekan lalu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Fredrich saat membaca eksepsi.
Materi eksepsi terdakwa disusun cukup panjang, yakni 37 halaman. Fredrich beberapa kali meminta izin majelis hakim untuk berhenti dan beristirahat sejenak.
Fredrich juga meminta izin agar diperbolehkan minum.
Permintaan itu dipenuhi majelis hakim. Bahkan, ketua majelis hakim memberikan waktu lebih bagi Fredrich untuk beristirahat.
Di kursi pengunjung sidang, tampak beberapa anggota keluarga dan kerabat Fredrich datang dan menyaksikan sidang pembacaan eksepsi.
Begitu hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Fredrich berjalan ke luar ruang sidang dan menemui keluarganya.
Seorang perempuan yang duduk di barisan kursi pengunjung paling depan tiba-tiba menyodorkan segelas kopi Starbucks kepada Fredrich.
Persidangan berikutnya akan dilanjutkan pada 22 Februari 2018. Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan jaksa KPK terhadap eksepsi pengacara dan terdakwa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/15/13560851/fredrich-yunadi-dapatkan-ini-setelah-satu-jam-bacakan-eksepsi