Salin Artikel

YLBHI: Jurnalis dan Aktivis Berpotensi Dijerat UU MD3

Beberapa pasal dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai, salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

"Kalau (pemberitaan) dianggap merendahkan (DPR atau anggotanya), maka potensi yang pertama kena adalah teman-teman jurnalis," ujar Isnur, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Selama ini, kata dia, hampir setiap hari para jurnalis memberitakan DPR atau anggota DPR. 

Pemberitaan itu seringkali berisi kritik atas keputusan atau perilaku anggota DPR yang dianggap tidak berpihak kepada publik.

Jika kritik pedas itu dianggap sebagai penghinaan kepada DPR atau anggota DPR, maka MKD bisa melaporkan jurnalis tersebut ke pihak Kepolisian.

Selain jurnalis, YLBHI juga menilai, Pasal 122 huruf k UU MD3 potensial menjerat para aktivis yang kerap mengkritik DPR.

Oleh karena itu, YLBHI mengkritik keras adanya ketentuan pasal yang dianggap mambuat DPR dan anggotanya memiliki kewenangan super besar.

Bagi YLBHI, UU MD3 adalah upaya DPR untuk melindungi dirinya sendiri agar tidak tersentuh, termasuk dari kritik tajam masyarakat.

"Ini akan memakan banyak korban apalagi di tengah-tengah pengguna sosial yang sangat banyak," kata Isnur.

Menurut YLBHI, jika DPR atau anggotanya tidak mau dikritik publik, seharusnya mereka bekerja sebaik-baiknya untuk memperbaiki kinerja DPR yang dianggap jeblok.

Jamin kehormatan DPR dan anggotanya

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan, kelembagaan DPR di era demokrasi harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan Dewan dan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/18041911/ylbhi-jurnalis-dan-aktivis-berpotensi-dijerat-uu-md3

Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke