Salin Artikel

Baru Disahkan, UU MD3 Akan Digugat ke MK

Undang-Undang yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia.

Salah satu yang berniat mengajukan permohonan adalah peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar.

"Kami sudah menyiapkan draft untuk menguji konstitusionalitas UU MD3," kata Erwin kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2018).

Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k.

Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, Erwin juga akan menguji Pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan klausul atas izin MKD, sehingga izin diberikan langsung oleh presiden.

Erwin mengatakan, gugatan nantinya akan diajukan bersama rekan aktivis lainnya yang memiliki pandangan serupa.

"Bersama-sama kawan koalisi masyarakat sipil," kata Erwin.

Namun, Erwin mengatakan, pengajuan permohonan baru akan dilakukan setelah ada putusan Dewan Etik MK terhadap Ketua MK Arief Hidayat. Ia khawatir, apabila Arief masih memimpin MK, maka akan kembali keluar putusan yang menguntungkan DPR.

Selain Erwin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga berniat mengajukan permohonan uji materi UU MD3. Sama seperti Erwin, ia juga masih menunggu putusan Dewan Etik MK terhadap dugaan kode etik yang dilakukan Arief Hidayat.

"Tentu, saya dan kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah serta masyarakat Sipil akan membahas terkait rencana ke MK," kata Dahnil.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/14504761/baru-disahkan-uu-md3-akan-digugat-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke