Salin Artikel

Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR

MK memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk KPK adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket terhadap tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

(Baca: Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah)

Para pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK termasuk ke dalam lembaga eksekutif.

"KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan undang-undang dapat menjadi objek hak angket," kata Arief

Beda pendapat

Dalam putusan ini, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif. Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Hakim Palguna.

(Baca: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

Jelang paripurna

Putusan MK ini keluar hanya berselang beberapa hari jelang akhir masa tugas Pansus Angket KPK. Rencananya, Pansus Angket KPK akan menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna pada 14 Februari mendatang.

Putusan MK ini seolah menjawab keraguan publik atas legalitas Pansus Angket KPK yang selama ini menjadi perdebatan.

Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan, yang hadir mewakili rekan-rekannya dalam sidang putusan kemarin, mengaku bersyukur atas hasil ini.

"Sepuluh bulan ini kita dibuat gaduh. DPR selalu di-bully. 'DPR ini kerjanya mencari-cari kesalahkan KPK, DPR ilegal, DPR melemahkan KPK'. Tapi Alhamdulillah putusan MK telah mengatakan demikian," kata Arteria.

Meski sudah mendapatkan stempel legal dari MK, namun Arteria Dahlan memastikan masa kerja Pansus Angket KPK tak akan diperpanjang. Rekomendasi akhir Pansus Angket KPK yang sudah disusun juga tak akan mengalami perubahan.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK sempat ingin memasukkan usulan RUU Penyadapan hingga Dewan Pengawas untuk mengontrol wewenang besar yang dimiliki KPK. Namun, dua usulan itu batal masuk menjadi rekomendasi.

Dalam rekomendasinya nanti, Pansus berencana memperkuat fungsi pencegahan KPK. Salah satunya dengan meminta komitmen pemerintah untuk memperbesar anggaran pencegahan untuk KPK.

Selain itu, Pansus juga ingin menyinergikan KPK dengan penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga menegaskan, rekomendasi akhir yang sudah disusun tidak akan berubah dan masa kerja pansus tak akan diperpanjang.

"Pansus sudah diputuskan berakhir masa kerjanya dan akan kami sampaikan pada tanggal 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang," kata Bambang.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini meminta agar DPR tak lagi diadu dengan KPK.

"Sudahlah jangan adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini memperbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg, dan pilpres," kata Bambang.

KPK kecewa

Sementara itu, KPK menyatakan kekecewaannya atas putusan yang dikeluarkan MK ini.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengakui, pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, ia juga tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap MK.

"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Laode usai sidang putusan.

Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan empat putusan terdahulu, di mana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.

Menurut dia, inkonsistensi MK ini bahkan dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, dianggap bagian eksekutif. Menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," kata Laode.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/09/08090951/kado-mk-untuk-pansus-angket-kpk-menjelang-paripurna-dpr

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke