Salin Artikel

Ancaman RKUHP, Pegiat Pencegahan HIV/AIDS Bisa Dikriminalisasi

Beberapa pasal di dalam RKUHP dinilai membuka pintu untuk mengkriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS yang selama ini membantu pencegahan penyebaran penyakit tersebut.

"Kami melihat semangatnya memang untuk mempidanakan," ujar pegiat pencegahan HIV/AIDS dr Maya Trisiswati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Pasal yang dimaksud Maya yaitu Pasal 481. Dalam pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memiliki hak dan secara terang-terangan melakukan sosialisasi alat untuk mencegah kehamilan, maka dapat dipidana.

Kedua, Pasal 483 yang menyatakan bahwa hanya petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit menular yang tidak akan dipidana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, banyak pegiat pencegahan HIV/AIDS yang bukan petugas dari Kementerian Kesehatan.

Maya mengatakan, mereka dengan sukarela mengampanyekan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AID.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang ada, ada sekitar 80.000 sukarelawan yang giat menyosialisasikan penggunaan alat kontrasepsi untuk pencegahan HIV/AIDS.

Jumlah itu, kata Maya, belum dihitung dengan partipasi masyarakat mulai dari posyandu hingga populasi kunci yang turun ke lapangan untuk menyosialisasikan hal yang sama.

Populasi kunci yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.

Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition menilai, jika RKUHP saat ini disahkan maka menyebabkan fungsi kontrol terhadap epidemi HIV/AIDS menjadi melemah.

Sebab, pihak yang diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi hanya petugas berwenang dari Kementerian Kesehatan.

"Kami akan menghancurkan pondasi-pondasi program yang sudah dibangun dengan susah payah selama 20-25 tahun terakhir dengan keterlibatan teman-teman masyarakat sipil yang kerja bahu-membahu dengan pemerintah," kata dia.

Oleh karena itu, para pegiat bersama Aliansi Nasional Reformasi KUHP menentang pasal-pasal yang dinilai justru membuka peluang kriminalisasi para pegiat pencegahan HIV/AIDS.

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/20164891/ancaman-rkuhp-pegiat-pencegahan-hivaids-bisa-dikriminalisasi

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke