Ia juga meminta Komisi VIII menanyakan kepada Menteri Agama dan Baznas soal alokasi pemotongan gaji sebesar 2,5 persen tersebut.
Menurut Bambang, hal itu harus dijelaskan secara detil agar tak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Jelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional yang dimaksud," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018).
Bambang mengatakan, penjelasan soal ini penting karena selama ini negara telah menarik pajak penghasilan.
"Mengingat pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10 persen," lanjut politisi Partai Golkar ini.
Perpres zakat untuk ASN
Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaring sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/06/19255131/ketua-dpr-minta-komisi-viii-panggil-menteri-agama-jelaskan-perpres-zakat-asn