Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, program perlindungan sosial untuk keluarga termasuk anak-anak dari mantan narapidana terorisme, yaitu berupa akses pendidikan sehingga pekerjaan yang tetap.
"Kemensos akan memberikan bantuan sepenuhnya," ujar Idrus usai rapat koordinasi terkait dengan rekonsiliasi dan deradikalisasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Seni (5/2/2018).
Idrus menambahkan, Kemensos juga akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk merealisasikan program perlindungan sosial kepada keluarga mantan narapidana terorisme.
Meski begitu, Idrus mengatakan bahwa bantuan perlindungan sosial dari pemerintah hanya akan diberikan kepada keluarga mantan narapidana terorisme yang tidak mampu.
"Karena kami juga tahu yang terlibat dalam narapidana teroris, banyak memiliki kehidupan yang cukup," kata Idrus.
Pemerintah berharap, bantuan sosial dari pemerintah bisa membuat keluarga mantan narapidana terorisme memiliki pekerjaan yang permanen sehingga secara perlahan-lahan keluarga tersebut bisa memiliki kemandirian.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan mengupayakan cara baru yang dianggap lebih manusiawi untuk pencegahan radikalisme terulang kembali dari para mantan narapidana terorisme.
"Kami sedang mengembangkan lagi satu rekonsiliasi antara pelaku atau eks pelaku terorisme atau yang kita kenal eks napi terorisme, dengan keluarga korban terorisme," ujarnya di Jakarta.
Wiranto melanjutkan, dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar hari ini, memutuskan bahwa kebijakan baru tersebut akan dilaksanakan pada akhir Februari 2018.
Nantinya, tutur dia, para mantan narapidana terorisme akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban terorisme.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kebencian keluarga korban kepada mantan narapidana terorisme.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/14492921/pemerintah-siapkan-program-sosial-untuk-keluarga-eks-napi-terorisme