Salin Artikel

Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Ia juga mengatakan Pansus Angket sama sekali tak akan melibatkan Presiden Jokowi sebagai subjek pelaksananya. Ia menegaskan subjek sekaligus objek Pansus Angket ialah KPK sehingga hanya akan melibatkan KPK.

Menurut dia, dilibatkannya Presiden dalam pembentukan Dewan Pengawas KPK hanya sebatas usulan dan saat ini semua fraksi sepakat untuk membatalkan usulan tersebut.

Ia juga mengatakan tak ada penyusunan Rancangan Undang-undang Penyadapan dalam rekomendasi Pansus Angket KPK.

Saat ditanya apakah ada tekanan dari pihak luar sehingga Pansus membatalkan usulan Dewan Pengawas dan pelibatan Presiden, ia menjawab pihaknya mengambil keputusan secara independen.

"Saya sebagai wakil ketua, saya tak merasa ada tekanan. Tetapi sebelumnya kami terlibat diskusi dengab para sarjana, akamedisi seperti Pak Mahfud MD, Pak Romli (Atmasasmita)," kata Taufiq.

"Di situlah dalam diskusi semuanya berpendapat bahwa hal yang menimbulkan rasa curiga sesama lembaga tak perlu ditekankan, seperti itu, tetapi paling penting adalah secara substantif tak bergeser (rekomendasinya)," lanjut politisi Nasdem itu.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket, Masinton Pasaribu, membenarkan jika draf sementara rekomendasi hak angket yang dikirim ke semua fraksi berisikan permintaan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di dalam dokumen draf rekomendasi Pansus yang beredar, Pansus meminta Presiden bersama KPK membentuk dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

"Jadi begini, rekomendasi nanti disampaikan kepada presiden dan KPK sendiri. Nah, KPK dalam konteks temuan yang dihasilkan di Pansus supaya nanti bisa ditindaklanjuti KPK. Dewan pengawas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/12581011/pansus-angket-batalkan-rekomendasi-pembentukan-dewan-pengawas-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke